Kuasa Hukum PT PAL Mesuji Yakin Kliennya Pemegang Saham HGU Berdasarkan Peraturan Berlaku
PT PAL telah melakukan pembebasan lahan dengan itikat baik, prosedur, dan tidak merugikan masyarakat dan pemerintah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Aksi sekelompok orang yang menuntut BPN Kabupaten Mesuji tidak memperpanjang Hak Guna Usaha PT. Pematang Agri Lestari dinilai kuasa hukum perusahaan tersebut terlalu mengada-ada.
Kelompok warga yang dikomandoi Rianto dan Haryono yang mengklaim perwakilan delapan desa, menuntut agar HGU PT PAL yang habis pada Tahun 2025 tidak diperpanjang.
Kuasa hukum PT. Pematang Agri Lestari (PAL), Jono Parulian Sitorus, S.H. menyampaikan bahwa HGU PT Pematang Agri Lestari diberikan berdasarkan keputusan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Parulian menuturkan, peraturan Perundang-undangan tersebut mengatur pemberian Hak Guna Usaha mulai dari Undang-Undang hingga turunan peraturan lainnya.
Parulian menegaskan, PT PAL telah melakukan pembebasan lahan dengan itikat baik, prosedur, dan tidak merugikan masyarakat dan pemerintah.
"Kalau hal itu (pembebasan lahan) tidak dilakukan maka tidak mungkin pemerintah mengeluarkan Keputusan pemberian HGU dan telah mengelola lahan HGU selama puluhan tahun," kata Parulian, Kamis (5/12/2024).
Apalagi, kata dia, areal HGU tersebut berdampingan dengan masyarakat desa yang telah menerima tanggung jawab sosial (CSR).
Justru, kata dia, keberatan lahan HGU PT PAL menjadi sarana yang sangat membantu bagi masyarakat sekitar untuk bekerja mengais rezeki.
"Jadi apa yang disampaikan Rianto dan Haryono itu tidak benar," papar Parulian.
Pernyataan Rianto dan Haryono terkait HGU PT. Pematang Agri Lestari menurutnya perlu diuji kebenarannya dan ditanggapi secara bijak.
Karena menurutnya, klaim terhadap HGU tersebut telah diuji dan dinyatakan secara jelas dalam persidangan peradilan perdata sebagaimana dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2024/PN.Mgl Pengadilan Negeri Menggala tanggal 31 Oktober 2024.
Bahkan, kata dia, tidak ada satu bukti apapun yang diajukan dalam persidangan yang membuktikan yang mengatakan perusahaan tidak pernah melakukan pembebasan ganti rugi lahan.
"Bahkan penggugat yang bernama Muhammad Umar yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat adat sampai saat ini," tegasnya.
Ia menambahkan, putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, tidak ada pihak manapun yang datang menghadap persidangan di PN Menggala dan tidak pernah menunjukkan surat kuasa yang diklaim sebagai perwakilan atau mewakili masyarakat.
| DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji |
|
|---|
| Polsek Simpang Pematang Ciduk Dua Pelaku Curanmor Asal Kayu Agung yang Nyaris Di Amuk Massa |
|
|---|
| Kapolres Mesuji Bersama Bupati dan forkopimda Resmikan SPPG |
|
|---|
| RSUDAM dan Pemkab Mesuji Berkolaborasi Tingkatkan Pelayanan |
|
|---|
| Polres Mesuji Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas, Ada yang Disanksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-PT-PAL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.