Kuasa Hukum PT PAL Mesuji Yakin Kliennya Pemegang Saham HGU Berdasarkan Peraturan Berlaku

PT PAL telah melakukan pembebasan lahan dengan itikat baik, prosedur, dan tidak merugikan masyarakat dan pemerintah.

Istimewa
Kuasa Hukum PT PAL Mesuji Yakin Kliennya Pemegang Saham HGU Berdasarkan Peraturan Berlaku 

Parulian bersama tim kuasa hukum PT PAL lainnya berkeyakinan jika BPN Kabupaten Mesuji, BPN Provinsi Lampung, dan juga Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pihak terkait dapat menerima argumentasi yang sampaikan pihaknyam

"Karena status terhadap Hak Guna Usaha klien kami tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak pernah merugikan masyarakat maupun pemerintah," terangnya.

Sebelumnya, warga menuntut BPN setempat tidak memperpanjang Hak Guna Usaha PT. Pematang Agri Lestari yang berada di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang.

Puluhan warga dipimpin Rianto dan Haryono, yang mengklaim perwakilan delapan desa, datangi Kantor BPN setempat untuk menuntut agar HGU PT PAL yang habis pada Tahun 2025 tidak diperpanjang, Selasa (3/11/2024).

Alasan warga karena perusahaan tersebut tidak pernah lakukan pembebasan lahan warga transmigrasi delapan desa tersebut.

Sedangkan delapan desa itu adalah Agung Batin, Mulya Agung, Suka Agung, Sumberejo, Rejomulyo, Labuhan Batin, Hadimulyo dan Gedung Sri Mulya. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

 
 
 
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved