Pilkada

5 Cakada Gugat ke MK, KPU Lampung Siap Hadapi

Sebanyak lima calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Serentak 2024.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak lima calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Serentak 2024. 

Kelima daerah tersebut yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi sengketa tersebut. 

KPU bakal menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024. 

"Lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang. Ini baru pengajuan, belum diregistrasi oleh MK," sebut Hermansyah dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Media Relations Pilkada Serentak 2024 di Rumah Makan Pindang Uwo, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024).

"Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Segala upaya kita lakukan secara hierarki untuk menjaga integritas proses sengketa di MK," ujar dia.

Hermansyah menekankan, KPU akan mempertahankan hasil kerja yang telah dilakukan sejak awal, termasuk pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi. 

Menurutnya, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Setiap gugatan akan kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat. Kami siap membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi," tegas Hermansyah.

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pihaknya optimistis dapat menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK. 

"Kami ingin memastikan bahwa kerja keras seluruh pihak selama tahapan Pilkada tidak sia-sia, karena ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi," ucapnya.

Dari kelima daerah tersebut, Herman mengatakan bahwa baru terdapat satu daerah yang mencantumkan nama penggugatnya. 

"Yang penggugatnya terlampir baru Pesawaran. Ada pasangan Nanda Indira dan Antoniyus Ali. Untuk empat daerah lainnya belum dilampirkan penggugatnya," kata dia.

Terkait materi gugatan, Herman mengatakan jika hal tersebut juga belum diketahui lantaran masih dalam tahapan pengajuan. 

"Materinya belum, karena ini masih pengajuan. Nanti kalau sudah terregistrasi di MK baru kita bisa tahu. Kemungkinan tanggal 10-15 (Desember) baru terregistrasi atau tidak di MK, setelah itu baru kita bisa tahu materinya," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved