Berita Lampung
Tes SKB CPNS Lampung Selatan Digelar di UPT BKN Lampung Pekan Ini
Tes SKB CPNS Lampung Selatan akan digelar di UPT BKN Lampung pekan ini dan hal itu sudah diumumkan di website pemkab.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB (nomor peserta) / KTP Asli / Hasil cetak KTP Digital / Kartu Keluarga Asli (legalisir) / Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKB.
Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Peserta hanya diperbolehkan membawa dokumen yang dipersyaratkan sehingga tidak perlu menitipkan barang bawaan lain di tempat penitipan yang telah ditentukan.
Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam area seleksi,
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/ PNS, panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status Sebagai CPNS/ PNS.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen Peserta yang tidak sesuai/tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia seleksi dan apabila diketahui serta dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan atau diberhentikan dari cpns atau PNS.
Pelamar diwajibkan mengikuti perkembangan informasi terkait seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 melalui website resmi Pemenntah Kabupaten Lampung Selatan di hftps://www.lampungselatankab.go.Id/ dan website resmi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di https://bkd.lampungselatankab.go.id/.
Informasi lebih lanjut, dapat menguhubungi Call Center Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di Kantor, Jalan Mustafa Kemal No.1 Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Telepon 0878 1562 7682 (hanya menerima pesan WA pada hari kerja pukul 08.00-16.00WIB).
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman dan tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo di Lampung Utara Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.