Pilkada

152 Gugatan Pilkada Masuk MK, Termasuk Lampung

Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan wali kota di berbagai daerah, termasuk dari Lampung. Sementara untuk gugatan pilgub belum ada.

Tribunnews/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024. 

Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan wali kota di berbagai daerah, termasuk dari Lampung

Sementara untuk gugatan pilgub belum ada.

“152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari jumlah tersebut, terdapat 119 gugatan terkait pemilihan bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan wali kota. 

Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.

Suhartoyo menjelaskan, batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada

"Kalau provinsi kan belum ada yang masuk. Kalau sudah ditetapkan, baru tiga hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” tuturnya.

Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 berlangsung sejak 27 November hingga 18 Desember 2024. 

Hingga kini, proses pendaftaran masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di tingkat provinsi.

Sidang Perdana

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025. 

Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak. 

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” tutur Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved