Pilkada

Tak Ada Saksi, Resmen Kadapi-Cik Raden Batal Gugat ke MK

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah membenarkan Resmen-Cik Raden batal melayangkan gugatan ke MK.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Way Kanan nomor urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, jika Resmen Kadafi dan Cik Raden berkeyakinan hasil Pilkada 2024 tidak sehat, mereka bisa melayangkan gugatan ke MK. 

"Di situlah akan diuji, apakah terjadi kecurangan dan lain hal sebagainya. Karena jika hanya menggugat hasil rekapitulasi suara oleh KPU, saya rasa selisih suara cukup jauh dan sulit diperjuangkan. Namun, jika paslon merasa proses hasil kemenangan lawan itu tidak berintegritas, maka bisa mengajukan gugatan ke MK," terangnya.

Dikatakannya, sebelum KPU menggelar pleno rekapitulasi penghitungan suara, laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Lampung sangat minim. 

"Jika kita perhatikan, pada proses Pilkada mulai dari kampanye, masa tenang hingga pencoblosan, cukup minim (laporan pelanggaran), maka akan sulit permohonan dikabulkan. Tapi kembali lagi, jika pelapor memiliki sejumlah bukti yang lengkap, bisa saja gugatan dikabulkan oleh MK," ucap Muhtadi.

"Maka kita berharap MK ini benar-benar mengkaji bukti-bukti yang diajukan. Kita sepakat MK bukan mahkamah kalkulator atau mahkamah keluarga. MK harus benar-benar bisa menyelesaikan persoalan Pemilu," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved