Berita Lampung

Polisi Gerebek Sejumlah Rumah di Pringsewu Lampung Tangkap 3 Pelaku Narkotika

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, tiga pemuda ditangkap karena terbukti terlibat kasus narkotika.

dok Polres Pringsewu
AS (37), ASA (20), dan AL (29) ditangkap Polres Pringsewu, Polda Lampung dalam penggerebekan yang dilakukan pada pagi hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polisi menggerebek sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung terkait dengan narkotika pada Jumat (13/12/2024) pagi. 

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, tiga pemuda ditangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29).

Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing.

“Dua pelaku berinisial AS dan AL sudah berstatus residivis, mereka sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus serupa,” ujar Andri, Sabtu (14/12/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. 

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam memasarkan narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Andri menegaskan komitmen polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, perjudian dan perdagangan orang. 

Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Penggerebekan ini menarik perhatian warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. 

Dirinya menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved