Kasus Asusila di Bandar Lampung

Instruktur Gym Rudapaksa Wanita PNS di Lampung Lalu Peras Korban

Perbuatan seorang instruktur gym kepada wanita PNS tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Foto ilustrasi, diborgol. Seorang instruktur gym rudapaksa wanita PNS di Lampung lalu peras korbannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Seorang instruktur gym rudapaksa wanita PNS di Lampung lalu peras korbannya Rp 10 juta.

Perbuatan seorang instruktur gym kepada wanita PNS tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung, Selasa (10/12/2024).

Untuk memuluskan aksinya merudapaksa  wanita PNS, instruktur gym tersebut mengancam dengan sebilah pisau.

Aksi yang dilakukan instruktur gym tersebut setelah memaksa korban datang ke central gym, kemudian membawanya ke rumah kontrakan itu.

Kini sang instruktur gym berinisial H (30) diamankan jajaran Polresta Bandar Lampung.

Setelah ditangkap polisi, H mengaku khilaf telah melakukan rudapaksa terhadap wanita PNS.

Ternyata H juga merekam video saat dirinya merudapaksa korban wanita PNS.

Pengakuan H, video itu akan digunakan untuk menakuti korban.

Saat itu pelaku meminta korban menyerahkan ATM berikut dengan PIN hingga berhasil menguasai uang Rp 10 juta.

"Jadi video ntuk menakuti korban saja," pengakuan H warga Abung Barat, Lampung Utara, Rabu (18/12/2024).

Sedangkan uang Rp 10 juta yang diambil dari ATM korban dipakai untuk membayar cicilan di market place.

H mengaku baru sekali ini meminta uang korban secara paksa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan bahwa H mengambil uang wanita PNS tersebut untuk pacaran dengan wanita lainnya.

Diketahui wanita PNS yang jadi korban H merupakan janda yang berusia 38 tahun.

"Korban dan pelaku ini sudah dua tahun berkenalan, korban ini merupakan PNS dan seorang janda, lalu tersangka adalah duda," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Rabu (18/12/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved