Kasus Asusila di Bandar Lampung

Instruktur Gym Rudapaksa Wanita PNS di Lampung Lalu Peras Korban

Perbuatan seorang instruktur gym kepada wanita PNS tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Foto ilustrasi, diborgol. Seorang instruktur gym rudapaksa wanita PNS di Lampung lalu peras korbannya. 

Sampai saat ini, tambah Kompol Hendrik, korbannya baru ada satu orang.

Residivis Begal

Pelaku rudapaksa terhadap janda berstatus PNS di Lampung, berinsial H (30), ternyata seorang residivis kasus begal.

Fakta tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat ungkap kasus.

"Pelaku ini merupakan residivis, dua kali (melakukan pidana) begal pada 2014-2015," kata Kompol Hendrik, Rabu (18/12/2024).

Kompol Hendrik juga menegaskan, atas perbuatannya kali ini pelaku dikenakan pasal berlapis sehingga terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kelakuannya.

Hendrik mengatakan, tersangka ini dipersangkakan pasal 285 KUHPidana terkait rudapaksa

Pelaku terancam juga pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan dan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Kemudian pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved