Kasus Asusila di Bandar Lampung
Instruktur Gym Rudapaksa Wanita PNS di Lampung Lalu Peras Korban
Perbuatan seorang instruktur gym kepada wanita PNS tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung.
Sampai saat ini, tambah Kompol Hendrik, korbannya baru ada satu orang.
Residivis Begal
Pelaku rudapaksa terhadap janda berstatus PNS di Lampung, berinsial H (30), ternyata seorang residivis kasus begal.
Fakta tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat ungkap kasus.
"Pelaku ini merupakan residivis, dua kali (melakukan pidana) begal pada 2014-2015," kata Kompol Hendrik, Rabu (18/12/2024).
Kompol Hendrik juga menegaskan, atas perbuatannya kali ini pelaku dikenakan pasal berlapis sehingga terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kelakuannya.
Hendrik mengatakan, tersangka ini dipersangkakan pasal 285 KUHPidana terkait rudapaksa.
Pelaku terancam juga pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan dan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Kemudian pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bayu Saputra )
Nekat Asusila 2 Santriwati, Pria di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Tindak Asusila pada 2 Santriwati di Bandar Lampung Sudah Punya 4 Anak |
![]() |
---|
Terungkap Bujuk Rayu Pelaku Asusila di Bandar Lampung Perdaya Dua Santriwati |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Asusila terhadap Santriwati |
![]() |
---|
Polisi Dalami Korban Lain Tersangka Asusila Terhadap Anak Disabilitas di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.