Kasus Pembunuhan di Lamsel

Polisi Dalam Kemungkinan Kasus Pembunuhan di Tanjung Bintang Direncanakan Pelaku

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku pembunuhan Cahyo (45) sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangan ya

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan menggelar ungkap kasus pembunuhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar ungkap kasus pembunuhan di Tanjung Bintang, Sabtu (21/12/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku pembunuhan Cahyo (45) sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Pihaknya juga menyelidiki kemungkinan lain, mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kami masih mendalami tindak pidana pembunuhan berencana," 

"Maka dari itu kami sudah mengajukan autopi ke RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian," pungkasnya.

Ikut Yasinan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat keluarga mencurigai penyebab kematian korban.

"Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari tangga rumahnya"

"Namun, saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti bekas penganiayaan," ujarnya.

Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan inavis Polres Lampung mengindentifikasi kematian korban.

"Setelah Polsek Tanjung Bintang gelar olah TKP dengan inavis, maka disimpulkan penyebab kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena penganiayaan," ujarnya.

Pihaknya mencari informasi terakhir kali korban bertemu dengan siapa.

"Setelah diselidiki, ternyata korban terakhir kali bertemu dengan pelaku," ujarnya.

Kemudian menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved