Berita Lampung

Kanwil Kemenkumham Lampung Usulkan 61 Napi Terima Remisi Natal 2024

Kanwil Kemenkumham Lampung mengusulkan 61 napi (narapidana) terima remisi natal 2024.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali.(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungKanwil Kemenkumham Lampung mengusulkan 61 napi (narapidana) terima remisi natal 2024.

"Kami tahun ini mengusulkan 61 napi mendapatkan remisi natal 2024," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali kepada Tribun Lampung, Minggu (22/12/2024). 

Adapun usulan tersebut dari 14 unit pelaksana teknis (UPT) dan dua UPT tidak mengirimkan napi untuk remisi karena tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani. 

Dua UPT yang tidak mengirim narapidananya yakni Rutan Krui dan Rutan Kotabumi. 

"Dari 61 narapidana yang kami usulkan yakni 34 napi dari pidana umum dan 26 napi pidana narkotika dan 1 kasus tipikor.

"Mudah-mudahan disetujui usulan kami kepada Kementerian pada saat momen perayaan Natal," kata Kusnali. 

Ia mengatakan, napi 61 orang tersebut yakni Lapas Kelas 1 B Bandar Lampung dengan total 8 orang yakni  pidana umum 5 orang, napi narkotika (2) dan napi korupsi (1). 

Lapas Kelas II A Kotabumi ada 8 orang, yakni pidana umum (3), pidana narkotika (5). 

Napi Lapas Kelas II A Kalianda ada 5 orang, yakni pidana umum (3) dan narkotika (2). 

Lapas kelas II A Metro sebanyak 9 orang yakni pidana umum (7) dan narkotika (2). 

Lapas Narkotika Kelas II A (10), Lapas Perempuan Kelas II A terjerat narkotika ada 2 orang. 

Lapas Kelas II B Kotaagung ada 2 orang, pidana umum (1) dan narkotika (1), Lapas Kelas II B Way Kanan dengan kasus pidana umum (2). 

LPKA Bandar Lampung dengan pidana umum (1), Lapas Kelas II B Gunung Sugih ada 4 napi, yakni pidana umum (2) orang dan narkotika (2).

Rutan Kelas I Bandar Lampung ada 3 orang napi kasus pidana umum, Rutan Kelas II B Kotaagung ada 3 orang pidana umum. 

Rutan Kelas II B Sukadana 2 orang pidana umum, Rutan Kelas II B Menggala ada 2 orang dijerat pidana umum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved