Berita Terkini Nasional

Buntut Insiden Oknum Polisi Banting Warga, Wakapolsek Dicopot dari Jabatannya

Gara-gara insiden oknum polisi banting warga di pintu masuk pelabuhan di Kota Ambon, Maluku, wakapolsek kawasan pelabuhan dicopot dari jabatannya.

TribunAmbon.com/Maula Pelu
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim saat temui masa aksi di depan Kantor Polda Maluku, Senin (23/12/2024). | Gara-gara insiden oknum polisi banting warga di pintu masuk pelabuhan di Kota Ambon, Maluku, wakapolsek kawasan pelabuhan dicopot dari jabatannya. 

Sudah dijebloskan ke sel khusus

Fakta lain terungkap, ada 3 oknum polisi yang terlibat dalam kekerasan kepada Rizal.

Mereka Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, yang semua berstatus sebagai anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim sudah turun tangan.

Pihaknya sudah menahan ketiga oknum di sel khusus.

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay, dikutip dari TribunAmbon.com.

Driyano berjanji akan menindak tegas tiga anak buahnya.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.

Sorotan Kompolnas

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron memberikan komentarnya.

Ia menilai, aksi ketiga oknum polisi tersebut sudah berlebihan.

Aksi tersebut sepantasnya tidak dilakukan, terlebih di hadapan publik.

"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan."

"Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron, dikutip dari TribunAmbon.com.

Oleh karenanya, Gufron pihak berwenang segera mengambil langkah guna menjaga marwah instansi Polri.

"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegasnya.

Terakhir Gufron, mendorong agar korban berani menempuh jalur hukum.

Korban bisa membuat laporan di divisi propam.

Gufron memastikan Kompolnas akan mendukung pelaporan korban.

"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti."

"Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," tandas Gufron.

Kecam Keras

Di sisi lain, pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai Anjing) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan,” ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Dirinya juga menyayangkan kejadian ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

“Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan,” ujarnya.

Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan. 

“Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

“Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera,” tambahnya.

Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi. 

Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. 

Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Perlu diingat bahwa masyarakat saat ini adalah merupakan pengawas eksternal Polri yang kuat. Sekali anggota Polri berbuat kesalahan, masyarakat dengan mudah akan memvideokan dan memviralkannya. Oleh karena itu dalam melakukan tugas, anggota Polri harus profesional dan mengedepankan sifat humanis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

Salah seorang warga, Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS). 

Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Terpisah dari itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.

Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.

"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

( Tribunlampung.co.id / TribunAmbon.com )

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved