Berita Terkini Nasional

Nasib 3 Oknum Polisi yang Viral Banting Warga, DPRD Panggil Kapolda Maluku

Nasib tiga oknum polisi di Ambon, Maluku, yang viral lantaran banting warga hingga kini masih menjadi perhatian publik.

TribunAmbon.com/IST
Tangkapan layar video beredar saat Rizal Serang dianiaya oknum anggota polisi di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024). | Nasib tiga oknum polisi di Ambon, Maluku, yang viral lantaran banting warga hingga kini masih menjadi perhatian publik. Terbaru, DPRD Maluku berencana memanggil Kapolda Maluku atas insiden oknum polisi viral banting warga tersebut. 

Gara-gara insiden oknum polisi banting warga di pintu masuk pelabuhan di Kota Ambon, Maluku, wakapolsek kawasan pelabuhan dicopot dari jabatannya.

Diketahui, insiden oknum polisi banting warga di pintu masuk pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, Maluku, terekam kamera ponsel warga dan viral lewat media sosial.

Kepastian pencopotan terhadap wakapolsek tersebut disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim.

Driyano menegaskan, Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda telah dicopot dari jabatannya. 

Langkah ini diambil menyusul tindakan arogansi terhadap seorang warga, Rizal Serang. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, kepada rekan media saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kantor Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

“Wakapolseknya sudah kita tarik ke Polres dan dicopot dari jabatannya menjadi perwira pertama (Pama) di Polres,” tegas Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim. 

Lebih lanjut, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan bahwa pimpinan unit lainnya, termaksud Kapolsek dan Wakapolsek, akan dievaluasi menyeluruh. 

“Pimpinan unit Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi,” tambanya. 

Sementara oknum polisi lainnya, Kapolresta akan memastikan penanganan terhadap kasus, dilakukan secara tegas dan transparan. 

“Kami sudah empat hari memproses oknum-oknum tersebut. Akan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Penanganannya juga transparan dan terbuka. Masyarakat juga dipersilahkan mengawal proses ini,” jelas Kombes Pol. Driyano.

Ia menegaskan bahwa asas profesionalitas dan keadilan menjadi dasar utama dalam menangani kasus ini. 

“Jika ada anggota Polri yang bersalah, mereka akan dihukum setimpal. Ini adalah era keterbukaan. tidak ada yang kami tutupi,” katanya. 

Dirinya berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menghindari kesalah prosedural dan tindakan yang tidak sesuai dengan etika. 

“Institusi kepolisian adalah institusi yang mulia. Besar harapan masyarakat, diberikan kepada kita kepolisian untuk bersama-sama menjadi pelindung dan pengayom masyarakat."

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved