Berita Terkini Nasional

Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto Setelah Resmi Jadi Tersangka

Pasal yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: taryono
Warta Kota
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. 

Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih.

Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA.

Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ungkapnya.

Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku.

Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujar dia.

Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.

Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.

"Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan," ucap Yasonna.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved