Berita Terkini Nasional

JPU Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis

JPU ajukan banding setelah Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim. 

Editor: taryono
Tribunnews.com
Harvey Moeis saat jalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding setelah Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding setelah Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim. 

Padahal sebelumnya, suami Sandra Dewi itu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Dengan vonis tersebut, maka vonisd ari Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Vonis ini bahkan membuat heran Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Mahfud menganggap vonis terhadap suami aktris Sandra Dewi itu tak logis dan menyentak rasa keadilan. 

JPU Ajukan Banding 

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno, menyatakan JPU mengajukan banding atas putusan Harvey. 

Pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.

"Satu, putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya," kata Sutikno, Jum'at (27/12/2024). 

Selain itu, menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis Hakim dinilai hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.

"Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding," ujar Sutikno.

KY Dalami Putusan

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari memang putusan ini membuat gejolak publik. 

"Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (27/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved