Berita Terkini Nasional

JPU Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis

JPU ajukan banding setelah Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim. 

Editor: taryono
Tribunnews.com
Harvey Moeis saat jalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding setelah Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim.  

Merespons hal ini, KY pun telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal.

Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," tutur Mukti.

Selain itu, kata Mukti, KY juga berencana mendalami putusan ini.

Nantinya akan didalami untuk mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meski demikian, Mukti menegaskan pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

"Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujar Mukti

KY juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.

"KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," tambah Mukti.

Vonis Harvey Moeis

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar .

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Hakim juga meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved