Berita Terkini Nasional
JPU Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis
JPU ajukan banding setelah Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim.
Editor:
taryono
Tribunnews.com
Harvey Moeis saat jalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding setelah Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim.
Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa.
Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Kesaksian Tetangga Soal Mery dan Ade Penculik Bilqis Balita Asal Makassar, Tak Terduga |
|
|---|
| Hendro Tak Berdaya saat Kakaknya Teriak Minta Tolong Tergencet Lift, Akhirnya Tewas |
|
|---|
| Pejabat Koperasi Selewengkan Uang Anggota Rp 5 M untuk Trading Emas, Palsukan RAT |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya 2 Pelaku Curanmor di Cakung Tembak Hansip, Kini Meringkuk di Bui |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Pemuda Pengangguran Ngamuk, Tikam Ayah Kandung Berkali-kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Harvey-Moeis-Kejar-Keadilan-untuk-Sandra-Dewi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.