TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

TPA Bakung Bandar Lampung Bermasalah, Kementerian Lingkungan Hidup Turunkan Penyidik

TPA Bakung Bandar Lampung bermasalah lantas Kementerian Lingkungan Hidup mulai turunkan penyidik.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
TPA Bakung, Bandar Lampung bermasalah Kementerian Lingkungan Hidup turunkan penyidik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menetapkan TPA Bakung, Bandar Lampung bermasalah. 

Hanif Faisol Nurofiq sudah turun langsung untuk menyegel TPA Bakung, Bandar Lampung dan selanjutnya turunkan penyidik. 

Kementarian Lingkungan Hidup mulai menyelidiki masalah di TPA Bakung, Bandar Lampung dan Hanif Faisol Nurofiq yakin masalahnya naik penyidikan. 

Hal itu lantaran Hanif Faisol Nurofiq menilai masalah di TPA Bakung tidak terulang lagi kedepannya. 

Dalam penilaiannya TPA Bakung sudah menimbulkan pencemaran lingkungan yang semestinya harus ada yang bertanggungjawab. 

"Tidak boleh kemudian melalaikan ini dan negara meminta menyelesaikan ini dan akan dituntaskan. Kami menelusuri lebih dalam kenapa seperti ini dan seterusnya," kata Hanif. 

"Penyidik dengan kewenangannya akan memberikan rumusan untuk disimpulkan untuk diikuti."

"Apakah paksaan pemerintah dan seterusnya akan mengikuti kewenangan otonomi penyidik."

"Dalam pasal pelanggaran ada dua hal, bilamana dengan sengaja pengelola TPA atau sampah, dengan sengaja itu artinya tidak ada regulasi yang mendasari, tidak mempunyai perizinan lingkungan," lanjut Hanif Faiso. 

"Tidak mempunyai perfect mutu dan seterusnya, itu namanya tidak dengan sengaja, dengan sengaja maka pasalnya di dalam undang-undang 18 tahun 2008 minimal 4 tahun dan denda."

"Jadi minimal dengan sengaja, dengan sengaja areal ini tidak dilengkapi dokumen lingkungan tidak dilalui maka konteksnya dengan sengaja," sebut Hanif Faisol. 

"Memang TPA Bakung ini baru tangani sekarang dan kami akan mundur penyelidikannya yang ditimbulkan akan dicek detail jangan khawatir," kata Hanif.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tidak mengerti kenapa dikasih plang larangan penyegelan oleh Menteri Lingkungan Hidup. 

"Kami telah bekerja secara maksimal hingga luar biasa, kesalahannya di mana kami tidak tahu," kata Eva Dwiana. 

Menurut Eva, TPA Bakung telah beroperasi sejak Tahun 1994. Dan selama itu tidak pernah ada permasalahan terkait pelanggaran pengelolaan sampah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved