Berita Lampung

14 Polisi di Lampung Dipecat Terlibat Kasus Pidana dan Langgar Kode Etik

Sepanjang tahun ini Polda Lampung memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 14 polisi. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menyampaikan sambutannya dalam rilis akhir tahun 2024 di GSG Mapolda Lampung, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sepanjang tahun ini Polda Lampung memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 14 polisi. 

"Jadi Bid Propam pada 2024 ini telah memecat 14 personel karena terlibat tindak pidana, melanggar kode etik serta tindakan lainnya," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menyampaikan rilis akhir tahun Polda Lampung, Senin (30/12/2024). 

Selaini itu ada juga 194 perkara pengaduan masyarakat (Dumas). 

Ratusan anggota polisi diadukan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta melakukan penyalahgunaan wewenang. 

"Kami juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para sebanyak 172 perkara tahun 2024," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Pihaknya juga telah menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara. 

"Kami berkomitmen dalam penegakkan disiplin kepada para personel, sanksi tegas akan kami berikan ketika ada yang melakukan perbuatan pidana," bebernya.

Kapolda berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat serta responsif.

Dengan menerapkan prinsip keadilan, empati dan profesionalisme kepada masyarakat.

 ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved