Berita Lampung
14 Polisi di Lampung Dipecat Terlibat Kasus Pidana dan Langgar Kode Etik
Sepanjang tahun ini Polda Lampung memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 14 polisi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sepanjang tahun ini Polda Lampung memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 14 polisi.
"Jadi Bid Propam pada 2024 ini telah memecat 14 personel karena terlibat tindak pidana, melanggar kode etik serta tindakan lainnya," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menyampaikan rilis akhir tahun Polda Lampung, Senin (30/12/2024).
Selaini itu ada juga 194 perkara pengaduan masyarakat (Dumas).
Ratusan anggota polisi diadukan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Kami juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para sebanyak 172 perkara tahun 2024," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Pihaknya juga telah menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara.
"Kami berkomitmen dalam penegakkan disiplin kepada para personel, sanksi tegas akan kami berikan ketika ada yang melakukan perbuatan pidana," bebernya.
Kapolda berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat serta responsif.
Dengan menerapkan prinsip keadilan, empati dan profesionalisme kepada masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
1 Tewas dalam Tragedi KMP Tegar Jaya Tenggelam di Perairan Pesawaran, 2 Korban Proses Pencarian |
![]() |
---|
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.