Berita Lampung

Imigrasi Kotabumi Lampung Deportasi 5 WNA

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lampung sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi 5 WNA dan menerbitkan 14.000 paspor

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dok Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, RA Tyas Kristyaningrum bersama jajarannya ungkap hasil kinerja 2024. 

Kemudian Iko Was: Pengawasan Orang Asing di Penginapan dan Fasilitas Umum; Iko Siaga: Imigrasi Kotabumi Siap Layani Pengaduan Anda; Iko Agenda: Layanan Disposisi Pimpinan dan Reminder Melalui WhatsApp.

Lalu program Iko Tapis: Imigrasi Kotabumi Tetap Melayani Tanpa Istirahat Siang.

"Kami yakin dengan kerja keras dan dedikasi seluruh pegawai, kami dapat mewujudkan harapan ini demi kemajuan layanan keimigrasian untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya, dan Kabupaten Lampung Utara khususnya," kata Tyas.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved