Berita Lampung
Imigrasi Kotabumi Lampung Deportasi 5 WNA
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lampung sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi 5 WNA dan menerbitkan 14.000 paspor
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dok Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, RA Tyas Kristyaningrum bersama jajarannya ungkap hasil kinerja 2024.
Kemudian Iko Was: Pengawasan Orang Asing di Penginapan dan Fasilitas Umum; Iko Siaga: Imigrasi Kotabumi Siap Layani Pengaduan Anda; Iko Agenda: Layanan Disposisi Pimpinan dan Reminder Melalui WhatsApp.
Lalu program Iko Tapis: Imigrasi Kotabumi Tetap Melayani Tanpa Istirahat Siang.
"Kami yakin dengan kerja keras dan dedikasi seluruh pegawai, kami dapat mewujudkan harapan ini demi kemajuan layanan keimigrasian untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya, dan Kabupaten Lampung Utara khususnya," kata Tyas.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RA-Tyas-Kristyaningrum-ginuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.