Berita Lampung
Imigrasi Kotabumi Lampung Deportasi 5 WNA
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lampung sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi 5 WNA dan menerbitkan 14.000 paspor
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dok Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, RA Tyas Kristyaningrum bersama jajarannya ungkap hasil kinerja 2024.
Kemudian Iko Was: Pengawasan Orang Asing di Penginapan dan Fasilitas Umum; Iko Siaga: Imigrasi Kotabumi Siap Layani Pengaduan Anda; Iko Agenda: Layanan Disposisi Pimpinan dan Reminder Melalui WhatsApp.
Lalu program Iko Tapis: Imigrasi Kotabumi Tetap Melayani Tanpa Istirahat Siang.
"Kami yakin dengan kerja keras dan dedikasi seluruh pegawai, kami dapat mewujudkan harapan ini demi kemajuan layanan keimigrasian untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya, dan Kabupaten Lampung Utara khususnya," kata Tyas.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Lewat “Radin Inten Menyapa”, Pangdam Buka Dialog dengan Mahasiswa Lampung |
|
|---|
| Dugaan Honorer Fiktif di Pemkot Metro, PUSKADA Minta Penyidikan Dipercepat |
|
|---|
| Tragis, IRT di Lampung Meninggal Dunia Tersambar Petir, Rekannya Kritis di RS |
|
|---|
| Kejati Sebut Arinal Berperan Aktif Kasus Korupsi PI 10 Persen, Pengacara: Menyesatkan! |
|
|---|
| Cerita Aji Pulang dari Jerat Calo Kapal Ikan, Kerja Berat, Gaji Tak Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RA-Tyas-Kristyaningrum-ginuk.jpg)