Berita Lampung
Imigrasi Kotabumi Lampung Deportasi 5 WNA
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lampung sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi 5 WNA dan menerbitkan 14.000 paspor
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Serta penyelesaian sertifikasi tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara seluas 3.000 meter persegi.
Sertifikasi transfer masuk BMN berupa tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi di wilayah Kabupaten Pesisir Barat dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
"Selain itu juga kami mendapatkan penambahan ABT dari Ditjen Imigrasi berupa 1 unit kendaraan fungsional operasional tertutup dan 1 unit kendaran penjemputan
pegawai," kata Tyas.
Terkait anggaran juga menyampaikan bahwa DIPA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi tahun
anggaran 2024 sebesar Rp 8,536,663,000 dan hingga 27 Desember 2024.
Realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp 8,148,316,483 atau sebesar 95,45 persen. Adapun
pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp 6.424.910.806 dari target yang ditetapkan sebesar RP 3.092.628.784.
Bahkan pencapaian tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu sebesar Rp 6.051.149.965.
"Kantor Imigrasi Kotabumi pada tahun 2024 juga memperoleh penghargaan berupa
Penghargaan sebagai Peringkat Kedua dalam kategori implementasi Digipay Mitra Kerja KPPN Kotabumi untuk Semester I Tahun Anggaran 2024," kata Tyas.
Kemudian penghargaan predikat ramah HAM oleh Kementerian HAM RI dan penghargaan atas kinerja
dalam sertipikasi BMN.
Kemudian menerima Sertipikasi Aset BMN di Pesisir Barat dari Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
"Kami pada tahun 2025 menargetkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dengan fokus pada penguatan integritas dan transparansi dalam pelayanan," kata Tyas.
Tim Imigrasi Kotabumi berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan mengusung jargon "Iko Siger" yang berarti Imigrasi Kotabumi Sinergi, Inovatif, Gesit, Edukatif, Ramah.
"Kami telah menyiapkan berbagai inovasi baru untuk mempermudah akses layanan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi, antara lain: Iko Landis: Layanan Imigrasi untuk Lansia dan Disabilitas; Iko Sigap: Sistem Antrian Prioritas," kata Tyas.
Hal tersebut untuk golongan utama; Tabi’pun: Ambil Paspor Tanpa Turun dari Kendaraan; Payan Mas:
Pelayanan Masyarakat Sore Hingga Senja.
Iko Pos: Layanan Pengiriman Dokumen Keimigrasian via Kantor Pos; Iko Progress: Cek Status Permohonan Paspor Secara Online.
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RA-Tyas-Kristyaningrum-ginuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.