Berita Lampung

Imigrasi Kotabumi Lampung Deportasi 5 WNA

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lampung sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi 5 WNA dan menerbitkan 14.000 paspor

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dok Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, RA Tyas Kristyaningrum bersama jajarannya ungkap hasil kinerja 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lampung sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi 5 warga negeri asing (WNA). 

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung RA Tyas Kristyaningrum mengatakan, pihaknya telah melakukan deportasi kepada 5 WNA dan juga telah menerbitkan 14.000 paspor selama 2024.

Ia mengatakan, 5 WNA tersebut yakni 2 WNA China, 1 WNA Jepang dan pasangan suami istri asal Brazil hasil koordinasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lampung dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). 

"WNA deportasi tersebut yakni karena penyalahgunaan izin tinggal di Kabupaten Tubaba dan di Krui Pesisir Barat," kata Kepala Imigrasi Kotabumi, RA Tyas Kristyaningrum, Selasa (31/12/2024). 

Pihaknya melakukan evaluasi kinerja sepanjang tahun, termasuk keberhasilan dalam sektor pelayanan publik, intelijen.

Kemudian penindakan, teknologi informasi dan pengelolaan infrastruktur. 

"Kami ada sektor pelayanan publik, Imigrasi Kotabumi berhasil melayani lebih dari 14.000 penerbitan paspor tahun 2024, jauh melampaui target 12.000 layanan yang kami sediakan," kata Tyas. 

Penerbitan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) juga tercatat mencapai lebih dari 170 dokumen dan melebihi target 120 permohonan. 

Pada bidang penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kotabumi telah melaksanakan tindakan administrasi 
keimigrasian berupa deportasi Kembali kenegaranya kepada 5 WNA yang melanggar hukum keimigrasian, 

"Sepanjang tahun ini kami melakukan  7 kegiatan, 7 operasi gabungan, 29 operasi intelijen keimigrasian, dan 28 operasi pengawasan keimigrasian," kata Tyas. 

Hal tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Kotabumi dalam menjaga integritas wilayah hukum Indonesia. 

"Untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi, Imigrasi Kotabumi juga aktif melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO dan TPPM)," kata Tyas.

Kemudian program Desa Binaan Imigrasi, dengan total 4 kegiatan sosialisasi sepanjang tahun 2024.

"Pada seksi tata usaha dan rumah tangga, Kantor Imigrasi Kotabumi telah melakukan berbagai perbaikan infrastruktur," kata Tyas.

Diantaranya dilaksanakan peresmian 4 rumah dinas dan 1 musala oleh Direktur Jenderal Imgirasi, Silmy Karim yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved