Berita Terkini Nasional

Kejagung Pastikan Banding atas Vonis Harvey Moeis, Usai Disentil Presiden Prabowo

Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan sudah mengajukan banding atas putusan ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (tengah) terkait pencapaian kinerja Kejagung RI selaka tahun 2024, Selasa (31/12/2024). | Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan sudah mengajukan banding atas putusan ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar Kejagung mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan yakni 6,5 tahun. 

"Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," ucap Prabowo.

Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, tetapi terdakwanya hanya dihukum ringan. 

Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. 

"Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun." 

"Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini.

“Tolong, Menteri Pemasyarakatan, ya," ujarnya.

Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapa pun. Ia hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. 

Pasalnya, sambung Prabowo, rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

"Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri." 

"Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu," paparnya.

Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Logis

Mantan Menteri Koodrinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut ada yang tak logis dari vonis yang diberikan pada Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suami Sandra Dewi tersebut hanya divonis penjara 6 tahun 6 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved