Berita Terkini Nasional
Kejagung Pastikan Banding atas Vonis Harvey Moeis, Usai Disentil Presiden Prabowo
Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan sudah mengajukan banding atas putusan ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.
Sementara sebelumnya, JPU menunut Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun.
Padahal, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Vonis di atas membuat Mahfud MD tersentak.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut bahkan menyebut vonis Harvey Moeis tak logis dan mencederai rasa keadilannya.
Hal tersebut dituliskan dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"Tak logis, menyentak rasa keadilan."
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."
"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd.
Kritikan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 150 ribu penayangan dalam tiga jam. Ada tujuh ribu pengguna X yang menyukai cuitan Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.
Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Korban Menjerit, Pelaku Rudapaksa Nenek 81 Tahun Bonyok Diamuk Warga |
![]() |
---|
Musrika Ngotot Usir Ibunya meski Berkali-kali Dimediasi Pemerintah Desa |
![]() |
---|
Bu Guru Ita Nekat Buat Laporan Palsu Uang Rp 210 Juta Hilang, Kepsek Buka Suara |
![]() |
---|
Terlilit Utang, Guru TK Bobol Rekening Kenalan Rp 18 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Rozi, 2 Kali Rudapaksa Bocah SD di Kebun, 'Kebelat Bebini' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.