Berita Terkini Nasional

Kejagung Pastikan Banding atas Vonis Harvey Moeis, Usai Disentil Presiden Prabowo

Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan sudah mengajukan banding atas putusan ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (tengah) terkait pencapaian kinerja Kejagung RI selaka tahun 2024, Selasa (31/12/2024). | Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan sudah mengajukan banding atas putusan ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar Kejagung mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan yakni 6,5 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan sudah mengajukan banding atas putusan ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar Kejagung mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan yakni 6,5 tahun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memastikan, pihaknya mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto supaya koruptor tak diberi hukuman ringan.

Hal itu disampaikan Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau ya pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum."

"Oleh karenanya, kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," tutur Harli.

Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang fokus menyusun dalil-dalil terkait memori banding.

"Kami berkomitmen walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman ya sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang yang kita sampaikan." 

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6,5 tahun," ucapnya.

Harli kembali menekankan bahwa pihaknya mendukung apa yang disampaikan Prabowo.

"Dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu," terang Harli Siregar.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

Menurutnya, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin (30/12/2024).

Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved