Berita Nasional

PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025

Pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). 

"Tapi jangan sampai kenaikan upah ini dibarengi pula dengan kenaikan PPN 12 persen yang justru memberatkan pengusaha. Karena pada ujungnya, jika perusahaan gulung tikar, yang akan jadi korban adalah buruh yang akan kehilangan pekerjaan karena pengurangan karyawan," ujar Yanuar.

Lebih lanjut, Yanuar meminta pemerintah lebih bijak menentukan kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. 

"Jadi diharapkan pemerintah dapat bijak, yang dikategorikan barang mewah itu seperti apa, agar jelas," kata dia.

"Karena kemarin dari pemerintah pusat sendiri yang menyampaikan PPN 12 itu hanya diperuntukkan kepada barang-barang mewah, jadi harus clear kategori barang mewah itu," pungkasnya.

Jangan Rancu

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris. 

Dia mengatakan, PPN 12 persen tinggal dilaksanakan. 

Namun, dia menggarisbawahi pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait klasifikasi barang mewah.

"Jadi domainnya bukan lagi setuju atau tidak setuju, karena itu sudah disahkan dan akan berlaku pada 2025," ujar Munir, Selasa (17/12/2024). 

"Kalau yang saya tangkap dari pernyataan Ibu Sri Mulyani, (PPN 12 persen) itu termasuk beras premium, buah-buahan premium, misal apel impor dan buah-buahan lainnya," imbuhnya.

Munir mengatakan, penerapan PPN 12 persen untuk makanan jangan sampai menjadi rancu dan menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. 

"Karena yang ditakutkan masyarakat nanti berpikir bahwa makanan premium dan bergizi itu hanya bisa dinikmati kelas atas, sedangkan masyarakat menengah ke bawah hanya bisa menikmati makanan yang tidak premium atau tidak bergizi," kata dia.

Menurut Munir, makanan merupakan kebutuhan primer, sehingga penerapan PPN 12 persen jangan sampai menimbulkan asumsi makanan sehat hanya bisa dinikmati orang kaya. 

"Jadi jangan sampai ada asumsi masyarakat bawah hanya bisa makan bakso gerobak, sedangkan hanya orang kaya yang bisa makan bakso yang tempatnya di ruko atau mal," kata politisi PKB ini.

"Karena kalau kendaraan atau pakaian mungkin bisa kita klasifikasikan karena itu kebutuhan tersier, dan juga harganya bisa kita lihat dan bandingkan, sedangkan makanan ini klasifikasinya debatable," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved