Berita Nasional

PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025

Pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). 

Lebih lanjut, Munir meminta pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan penerapan PPN bagi barang mewah. Dia pun meminta pemerintah menginventarisasi mana barang mewah dan bukan.

"Menurut saya, pemerintah semestinya dapat membuat regulasi turunan terkait klasifikasi barang mewah atau premium ini, sehingga pemerintah daerah juga paham dan dalam penerapannya nanti tidak ada lagi perdebatan atau asumsi negatif yang muncul di publik," pungkasnya.

Perlu Sosialisasi

Apri, warga Rajabasa, Bandar Lampung, mengaku belum begitu paham terkait penerapan PPN 12 persen. Termasuk barang apa saja yang akan dikenai PPN 12 persen.

"Saya sedikit sudah baca beritanya. Tapi saya kurang paham bagaimana penerapannya, apakah berlaku terhadap semua barang yang kita beli atau barang mewah dengan harga minimal yang sudah ditetapkan," ujar Apri, Selasa (17/12).

Dia menyebut, pemerintah semestinya menyosialisasikan penerapan PPN 12 persen dengan maksimal. "Selama ini yang kita tahu kita beli barang atau bahkan bakso saja ada PPN-nya. Kalau untuk barang mewah ini seperti apa penerapannya kita belum tahu," kata dia.

"Masalahnya, kalau penerapannya untuk semua barang atau makanan pasti berat untuk masyarakat. karena kalau kita beli motor Rp 10 juta, 12 persennya itu kan Rp 1,2 juta, apa itu tidak berat bayarnya. Apalagi untuk saya yang cuma karyawan swasta," tandasnya.

Jaya, warga Sukarame, Bandar Lampung, mendukung kebijakan PPN 12 persen jika penerapannya untuk barang mewah. "Kalau memang cuma untuk barang mewah, tentu saya mendukung, seperti mobil mewah, perhiasan, atau barang mewah impor seperti yang banyak digunakan pejabat," kata dia.

Namun, dia menyebut penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah harus diperjelas. "Saya setuju PPN 12 persen, tapi harus jelas barang apa saja yang kena pajak, harganya berapa. Tapi kalau saya beli bakso Rp 20 ribu masih juga kena pajak sepertinya itu berlebihan," imbuhnya. (Kompas.com/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved