Berita Terkini Nasional
Tangis Histeris Ibunda Helena Lim Saat Sidang, hingga Diusir Ketua Majelis Hakim
Tangis histeris ibunda Helena Lim, Hoa Lian, saat mengikuti sidang anaknya terkait kasus korupsi timah, sampai-sampai diusir ketua majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya Hoa Lian menyampaikan anaknya, Helena, sudah bekerja sedari kecil, memulai usaha jual beli valas sejak tahun 1998 dan tak pernah terjun ke bisnis tambang.
Helena Lim lanjutnya, merupakan tulang punggung keluarga, termasuk tulang punggung bagi kedua anaknya, lima keponakan, dan karyawan yang bergantung pada usahanya.
Hoa Lian hanya berharap Helena Lim dapat kembali berkumpul sebagai keluarga seperti sebelumnya.
"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lian.
Sementara itu, kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menyampaikan, kehadiran Hoa Lian di persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya dalam menghadapi sidang vonis.
Sang ibunda hadir karena meyakini Helena Lim tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan dapat membebaskan Helena.
“Hoa Lian datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi selepas persidangan.
Sang ibunda hanya berharap dapat segera membawa pulang Helena Lim ke tengah keluarga besarnya.
Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun Hoa Lian hanya berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.
“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.
Namun, harapan Hoa Lian pupus.
Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena Lim tak bisa terwujud dalam waktu dekat.
Sebab hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini dan menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun.
“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab. Sehingga Helena belum bisa pulang,” kata Andi.
Divonis 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 900 Juta
Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon ke Arah Tamu, Kini Klarifikasi Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Bupati Buton yang Dilaporkan Menghilang 20 Hari, Ternyata di Jakarta |
![]() |
---|
Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Prabowo Ikuti Jejak Diplomasi sang Ayah |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG Termasuk di Lampung, Qodari: Perlu Evaluasi |
![]() |
---|
Pria Serang Keluarga Mantan Istri Pakai Sajam, Anak Kandung Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.