Berita Terkini Nasional

Pengamat Sebut Gibran Rakabuming Berpeluang Melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029

Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang melawan Presiden Prabowo Subianto jika kembali maju di Pilpres 2029

|
Editor: taryono
Dokumentasi
Foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang melawan Presiden Prabowo Subianto jika kembali maju di Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang melawan Presiden Prabowo Subianto jika kembali maju di Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden.

Pendapat ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas presiden.

“Gibran itu adalah populer, orang yang elektabilitasnya tinggi, dan Gibran gak perlu capek-capek cari partai besar seperti Golkar atau Gerindra. Gibran cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI selama ini sangat dekat dengan Jokowi, dekat dengan Gibran, dan ketua momentum PSI adalah Kaesang,” kata Adi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Adi menilai, jika Gibran memiliki modal politik yang besar. Selain menjadi Wapres, Gibran merupakan putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, dia menyebut, Gibran berpeluang melawan Presiden Prabowo Subianto jika kembali maju di Pilpres 2029.

“Gibran yang bekal politiknya besar, hebat, anak Jokowi gitu ya sekarang Wapres, bisa maju itu di 2029, bisa melawan siapapun, termasuk melawan Prabowo Subianto, cukup hanya dengan maju melalui PSI,” ujar Adi.

Dia juga menyebut, putusan MK itu juga membuka peluang bagi sosok seperti Anies Baswedan melawan Prabowo dan Gibran.

Termasuk orang seperti Anies Baswedan. Anies gak perlu capek-capek bikin partai, cukup meyakinkan partai sekelas Partai Ummat, maju Pilpres bisa bertanding, bisa melawan Prabowo, bisa melawan Gibran, atau bisa melawan siapapun, mudah kan?” ungkap Adi.

“Jadi, orang-orang yang merasa punya popularitas dan elektabilitas tinggi, cukup meyakinkan partai non-parlemen, tapi partai itu bisa ikut pemilu dan bisa bertanding,” jelasnya.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
 
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-undang Pemilu memutuskan, menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, DPRD Lampung: Rakyat Lebih Banyak Pilihan

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved