Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sopir Truk Pembawa Rokok Ilegal Tertangkap di Lampung Diamankan ke Kantor Polisi

Sedangkan jutaan batang rokok ilegal muatan truk tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan. Sopir Truk Pembawa Rokok Ilegal Tertangkap di Lampung Diamankan ke Kantor Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sopir truk pembawa rokok ilegal yang tertangkap di Lampung diamankan ke kantor polisi.

Sedangkan jutaan batang rokok ilegal muatan truk tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Truk pengangkut rokok ilegal tersebut diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (29/12/2024).

Total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 3,2 juta batang dengan nilai Rp 4,4 miliar. 

Pengamanan rokok ilegal itu dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut sebesar Rp 3,1 miliar. 

"Kami berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa senilai Rp 4,4 miliar serta kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3,1 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Arif mengatakan, pihaknya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum atas pengungkapan ini. 

Serta membantu pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini dan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan bentuk nyata konsistensi dan sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Terkhusus di wilayah Provinsi Lampung, dan dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal di Lampung dapat ditekan.

Sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.

"Jadi rokok ilegal yang diamankan oleh petugas tersebut dari berbagai merek dan pelaku mengemasnya menggunakan kardus," kata Arif.

Pelaku pembawa rokok ilegal telah diamankan di kantor polisi. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved