Pilkada Lampung

Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas

Lima wilayah di Lampung mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Kabupaten Pesawaran: Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius.

Kabupaten Tulang Bawang: Pasangan calon nomor urut 3, Hendriwansyah-Danial Anwar.

Kabupaten Mesuji: Pasangan calon nomor urut 3, Edi Azhari dan Tri Isyani.

Kabupaten Pesisir Barat: Pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Setia).

Kabupaten Pringsewu: Pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlasnyah - Hisbullah.

Pandangan akademisi

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi menilai, peluang terkabulnya gugatan tergantung dengan bukti yang dikumpulkan.

"Pasal ini justru berpotensi menghilangkan hak mereka sebagai pemohon, meskipun pihak yang menang melanggar aturan hukum," kata Muhtadi, Selasa (10/12/2024).

Ia mengaku, pada sidang pendahuluan di MK, Cakada wajib menyajikan bukti kuat untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum.

Menurutnya, jika bukti yang disampaikan cukup kuat, permohonan dapat dikabulkan.

"Dalil-dalil itu harus menunjukkan bahwa ada kecurangan yang berdampak pada hasil Pilkada. Sidang pendahuluan adalah kunci untuk membuktikan hal tersebut," ujarnya.

Hanya saja ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 sering menjadi hambatan bagi Cakada untuk memperoleh keadilan, meskipun terdapat indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Muhtadi juga mengkritik pandangan normatif yang hanya berpegang pada Pasal 158 sebagai syarat utama.

"Jika aturan ini tidak dievaluasi, maka hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan, dan ini tidak adil," ucapnya.

Muhtadi berharap, MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan mempertimbangkan aspek keadilan, tidak hanya angka hasil suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved