Berita Terkini Nasional

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buntut Mangkir Panggilan

Buntut mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung turun geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Timur.

Tribun Jatim
Foto ilustrasi, saat KPK menggeledah kantor Pemprov Jatim. | Buntut mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung turun geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Timur. Penggeledahan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus Harun Masiku. Adapun rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digeledah yakni di Perumahan Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada hari ini, Selasa (7/1/2025). 

Asep menjelaskan, pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," jelas dia.

Kapan Hasto Akan Ditahan?

Setelah menyandang status tersangka, muncul pertanyaan kapan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto.

Mengenai hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kewenangan penahanan berada di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Setyo menyerahkan kapan waktu penahanan terhadap Hasto kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kapan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep yang akan menentukan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik. Karena penyidik adalah independen," tegas Setyo.

"Silakan nanti Pak Asep kalau mau tambahkan terkait masalah kapan ditahan. Tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Asep menjelaskan proses penahanan bagi Hasto Kristiyanto.

Menurut Asep, Hasto ditetapkan sebagai tersangka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sebagaimana seperti dalam penanganan perkara lainnya, KPK akan lebih dulu memanggil saksi-saksi, termasuk melakukan penyitaan-penyitaan guna pemenuhan kelengkapan alat bukti.

Hasto juga akan turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, baru selanjutnya dilakukan penahanan.

"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan."

"Di mana juga barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti, pasti kita akan kabari," papar Asep.

Uang Suap untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal dari Hasto

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved