Berita Terkini Nasional
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buntut Mangkir Panggilan
Buntut mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung turun geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Timur.
Setyo Budiyanto mengatakan, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Hasto Kristiyanto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)" kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, Setyo mengatakan, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.
Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara.
Yaitu, pertama Hasto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.
Kedua, Hasto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," jelas Setyo.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman.
Sementara, Harun Masiku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.