Berita Lampung

Dinakeswan Sebut Belum Ada Penemuan Kasus PMK di Lampung Selatan

Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan menyebut belum ditemukan kasus PMK di Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Rini Ariasih 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan menyebut belum ditemukan kasus PMK di Lampung Selatan.

"Kalau kasus (PMK) di Lampung Selatan Alhamdulillaah tidak ada mas. Kita aman," ujar Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Rini Ariasih , Rabu (8/1/2025).

Pihaknya telah menyosialisasikan dan mengimbau peternak atau jelantik untuk mengantisipasi virus PMK.

"Salah satunya dengan cara edukasi ke para blantik ternak, agar saat ini tidak mengambil ternak dari luar lampung selatan dulu yaa, supaya kita tidak memasukkan penyakit," ujarnya.

"Kebetulan kemarin kita juga rakor bulanan. Kami sudah menyampaikan arahan arahan terkait pencegahan PMK. Di antaranya adalah agar peternak segera melapor ke puskeswan terdekat jika menjumpai ternak yang bergejala mengarah ke PMK supaya cepat ditangani petugas dan tidak menyebar, jangan ragu untuk lapor," sambungnya.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan, salah satunya dengan melakukan vaksinasi PMK.

"Untuk upaya pencegahan kita sudah vaksinasi PMK," ucapnya.

Ia menyebut untuk mengantisipasi penularan virus PMK di Lampung, khususnya Lampung Selatan, harus ada pengecekan dan pengetatan lalu lintas hewan ternak.

"Yang penting saat ini perlu diperhatikan adalah pembatasan lalu lintas," ucapnya.

Berikut persyaratan umum pengiriman  hewan rentan PMK

Bukan berasal dari daerah yang dilarang dilalulintaskan.

Dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan telah melalui masa karantina/pengamatan selama 14 hari.

Serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.

Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan Biosecuriti ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan.

Ternak telah divaksin minimal satu dosis vaksin PMK (dilengkapi bukti telah dilakukan vaksinasi) atau mempunyai hasil Laboratorium Negatif Elisa NSP/PCR (dengan masa berlaku tiga hari dari tanggal pengeluaran) untuk tujuan perdagangan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved