Berita Nasional
Raffi Ahmad Ditegur Mayor Teddy n Usai Viral Mobil RI 36 Dikawal Patwal Arogan
Raffi Ahmad pun sudah diteguh oleh Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya. Teddy mengatakan, Raffi Ahmad selaku pejabat pemilik mobil RI 36 itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Brigadir DK mengonfirmasi bahwa ia adalah petugas yang terlihat dalam video viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi dalam video viral tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin.
Pada saat itu, sebuah truk penambal jalan berhenti di lajur tengah, sementara taksi Alphard berusaha mengambil jalur kanan untuk menghindari truk tersebut.
“Adapun kronologi kejadian sesuai hasil klarifikasi anggota adalah, pada saat itu hari Rabu, tanggal 8 Januari sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah,” ucap Argo.
Namun, di saat bersamaan, sebuah kendaraan Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju hampir menyebabkan senggolan dengan taksi. Perdebatan antara sopir taksi dan pengemudi Suzuki Ertiga pun terjadi di tengah jalan, yang memicu tindakan petugas patwal mobil RI 36 untuk melerai dan meminta sopir taksi segera maju agar kemacetan tidak semakin parah.
“Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” ungkapnya.
Meskipun maksud petugas patwal mobil RI 36 adalah untuk menghindari kemacetan, gestur petugas yang terlihat arogan dengan menunjuk sopir taksi justru memicu kritik dari publik.
Raffi Ahmad menyebut penyebar video mobil berpelat nomor RI 36 telah menyampaikan permintaan maafnya. "Perekam video viral mobil RI 36 yang dikawal patroli dan pengawalan (patwal) menerobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok," tulis Raffi dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1).
Raffi menambahkan, penyebar video telah meminta maaf kepada sejumlah pihak yang ikut terseret, seperti Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
"Akun tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada patwal yang bertugas mengawal mobil RI 36 berinisial D yang diduga sudah terkena sanksi," tulis Raffi.
Akun penyebar video mobil berpelat RI 36 juga meminta maaf atas timbulnya asumsi negatif akibat ulahnya. "Saya juga meminta maaf kepada Korlantas Polri dan Polri Indonesia karena ulah saya citra Polri menjadi tidak baik dan membuat asumsi-asumsi negatif terhadap Polri," tutur Raffi, mengutip pernyataan permintaan maaf pemilik akun penyebar video.
Fasilitas Setara Menteri
Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Siapa pun yang menduduki jabatan tersebut akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Namun, laporan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi menerima sederet fasilitas setara pejabat negara pada umumnya seperti menteri. Utusan khusus presiden mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.