Berita Nasional
Raffi Ahmad Ditegur Mayor Teddy n Usai Viral Mobil RI 36 Dikawal Patwal Arogan
Raffi Ahmad pun sudah diteguh oleh Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya. Teddy mengatakan, Raffi Ahmad selaku pejabat pemilik mobil RI 36 itu.
Hak keuangan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan yang diberikan setiap bulan. Karena hak keuangan dan fasilitasnya setingkat menteri, maka nominal gaji utusan khusus presiden mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Pasal 2 mengatur bahwa menteri mendapat gaji per bulan sebesar Rp 5.040.000. Ia juga berhak atas tunjangan sebesar Rp 13.608.000 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001. Bila ditotal, Raffi mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan senilai Rp 18.648.000. Namun, ia mengaku, gaji dan tunjangan bersih yang diterima hanya Rp 13.000.000 setelah dipotong pajak.
Mengingat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri, maka utusan khusus presiden juga berhak atas biaya perjalanan dan rumah jabatan beserta perlengkapan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 dan 5 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 1980. “Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (2).
Utusan khusus presiden juga mendapat paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu maksimal dua pembantu asisten. Pasal 26 ayat (2) Perpres Nomor 137 Tahun 2024 mengatur, pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara. Asisten maupun pembantu asisten dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.
Merujuk Pasal 31 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, negara akan menanggung segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas utusan khusus presiden. Biaya tersebut bersumber dari APBD melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet. (tribun network/igm/rey/dod/Kompas.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.