Berita Lampung
Pansus Tata Niaga Singkong Sebut Pemkab Lampung Tengah Tak Serius Perjuangkan Nasib Petani
Pansus tata niaga singkong DPRD Lampung menilai Pemkab Lampung Tengah tidak serius menyikapi surat edaran No 7 tahun 2025.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Panitia Khusus (Pansus) tata niaga singkong DPRD Lampung menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tidak serius menyikapi surat edaran (SE) No 7 tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu (singkong) di Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan I Made Suarjaya selaku anggota pansus tata niaga singkong dari Komisi II DPRD Provinsi Lampung saat membahas realisasi SE tersebut di kantor DPRD Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).
Suarjaya mengatakan, dari hasil penelusuran Pansus Tata Niaga Singkong, tidak ada satupun perusahaan di Lampung Tengah yang mentaati SE Pj Gubernur terkait persamaan harga singkong.
Hal itu terjadi dua hari pasca diambil kesepakatan dan terbitnya (SE) SE No 7 tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu (singkong) di Provinsi Lampung.
"Saya kecewa karena temuan kami di lapangan diperburuk dengan pernyataan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) yang menyatakan sampai hari ini pihaknya belum terima surat edaran. Artinya kan mereka (DKPTPH) tidak melakukan apa-apa terkait isu yang sedang berkembang tentang keluhan petani singkong di Lampung Tengah," kata Suarjaya kepada Tribunlampung.co.id.
Suarjaya melanjutkan, dia pun miris dengan sikap DKPTPH yang tidak peka dengan alasan administratif yang belum selesai.
Sedangkan Suarjaya menilai bahwa Kabupaten Lampung Tengah punya potensi produksi singkong yang cukup besar dan saat ini petani menjerit mengeluhkan harga jual yang tidak sesuai.
Padahal, lanjutnya, dalam kondisi mendesak itu, Pj Gubernur sudah memberikan persetujuan dengan fleksibel dan memberikan surat edaran elektronik Dinas terkait dapat mengambil respon cepat menyikapi keluhan masyarakat khususnya petani singkong.
Kondisi ini pun diperparah dengan adanya temuan pansus terkait puluhan ton singkong hasil panen di Lampung Tengah yang tidak bisa terjual karena perusahaan masih menerapkan harga Rp 1.000 per kilogram.
Suarjaya pun meminta agar DKPTPH harus punya sikap tegas kepada perusahaan yang ada di Lampung Tengah supaya mau menerapkan harga singkong yang sudah disepakati yakni seharga Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
"Sejauh ini saya menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui DKPTPH sangat tidak serius untuk memperjuangkan nasib petani singkong," tegasnya.
"Ini sudah menjadi isu nasional loh, kok dengan seenaknya DKPTPH menjawab bahwa belum terima surat, harusnya proaktif dan sigap menyelesaikan kendala administrasi tersebut," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKPTPH Jumali mengaku dirinya sudah menerima surat edaran elektronik tersebut, namun dirinya belum bisa bertindak karena belum menerima Harga Pokok Penjualan (HPP) singkong.
Sedangkan, saat ini yang DKPTPH Lampung Tengah saat ini baru terima HPP padi dan jagung saja.
"Kalau nggak ada HPP kita belum bisa tindak lanjut, makanya kita mengusulkan ke pansus untuk pemerintah membuat harga dasar singkong. Sementara yang ada saat ini baru ada harga HPP padi dan jagung," katanya.
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih |
![]() |
---|
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cuma 10 Menit, Damkarmat Lamsel Berhasil Lepas Cincin di Jari Tangan Remaja |
![]() |
---|
Konsumsi 20 Butir Ekstasi, 5 Pengurus HIPMI Lampung Cuma Dikenai Rehabilitasi Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.