Berita Lampung
Polsek Trimurjo Tangkap 3 Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah
Polsek Trimurjo menangkap 3 pelaku kriminal berinisial GLG (24), TNI (27), dan DMS (28) seusai melakukan pembobolan sebuah rumah
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Trimurjo menangkap 3 pelaku kriminal berinisial GLG (24), TNI (27), dan DMS (28) seusai melakukan pembobolan sebuah rumah di Dusun Adirejo, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Trimurjo AKP Admar mengatakan, ketiga pelaku menggasak 1 unit mesin cuci dan 1 unit mesin pompa air di rumah milik Evi Tri Hartini (48) ketika sedang meninggalkan rumah pada Minggu (8/9/2024).
"Ketika korban sedang tidak berada di rumah, 3 pelaku membobol kunci rumah dan menggasak barang berharga di dalamnya," kata kapolsek, Jumat (17/1/2025).
Kapolsek mengatakan, pada Rabu, 15 Januari 2025 pukul 13.30 WIB, 2 pelaku berinisial DMS dan GLG ditangkap di Kelurahan Adipuro dan pelaku TNI ditangkap di Kelurahan SImbarwaringin Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Admar menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kronologi aksi kriminal itu bermula ketika ketiga pelaku menyatroni rumah korban pada 15 September 2024, pukul 17.00 WIB.
Dari rumah korban, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga. Di antaranya 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin pompa air dan barang berharga lainnya.
Dikatakan kapolsek, aksi pembobolan itupun ketika korban kembali ke rumah setelah pergi ke Bandar Lampung dan menyadari pintu rumahnya sudah dibobol.
"Saat mengecek barang berharga, korban mendapati sejumlah barang berharga itu pun telah hilang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trimurjo," kata kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap ketiga pelaku, dan membawanya ke Polsek Trimurjo untuk diproses lebih lanjut.
Kepada polisi, ketiga pelaku itu pun mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan untuk ditindak lebih lanjut.
"Ketiga pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq).
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.