Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Polresta Bandar Lampung Tangkap 13 Pelaku Narkotika Sepanjang 2024 

Polresta Bandar Lampung tangkap 13 pelaku beserta barang bukti narkotika sepanjang 2024.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat membakar ganja yang merupakan barang haram sitaan dari pelaku kejahatan, Selasa (21/1/2025).(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung tangkap 13 pelaku beserta barang bukti narkotika sepanjang 2024.

"Jadi kami melakukan pemusnahan narkotika selama penangkapan tahun 2024 dengan tersangka ada 13 orang," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat diwawancarai awak media di sela-sela pemusnahan narkotika di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025). 

Para pelaku belasan tersangka berperan sebagai pengedar hingga bandar.

Mereka ditangkap setelah menerima 13 laporan dari masyarakar.

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay perdana memusnahkan ribuan gram narkotika. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya memusnahkan ribuan gram barang haram pada periode 2024.

"Kami hari ini memusnahkan barang haram hasil pengungkapan selama 2024," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (21/1/2025). 

Adapun barang haram tersebut yakni ganja 9.238,98 gram senilai Rp 18 Juta. 

Kemudian sabu-sabu 550,18 gram dengan nilai Rp 550 Juta, dan pil ekstasi 347 butir senilai Rp 104 juta. 

Dengan pemusnahan narkotika tersebut,  Kombes Pol Alfret  mengatakan pihaknya telah menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari bahaya narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved