Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Narkotika Jaringan Aceh-Riau Sepanjang 2024

13 orang pelaku narkotika yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung sepanjang tahun 2024 rata-rata jaringan dari Provinsi Aceh dan Riau. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay - 13 orang pelaku narkotika yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung sepanjang tahun 2024 rata-rata jaringan dari Provinsi Aceh dan Riau.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - 13 orang pelaku narkotika yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung sepanjang tahun 2024 rata-rata jaringan dari Provinsi Aceh dan Riau. 

"Kami amankan 13 tersangka yang merupakan bandar dan pengedar, mereka rata-rata jaringan Aceh dan Riau," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol, Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025). 

Ia mengatakan, polisi menangkap 13 pelaku atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Menurutnya, 12 orang pelaku merupakan tangkapan polresta dan 1 orang kiriman dari Polsek Telukbetung Utara.

Tangkapan Tahun 2024

Polresta Bandar Lampung tangkap 13 pelaku beserta barang bukti narkotika sepanjang 2024.

"Jadi kami melakukan pemusnahan narkotika selama penangkapan tahun 2024 dengan tersangka ada 13 orang," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat diwawancarai awak media di sela-sela pemusnahan narkotika di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025). 

Para pelaku belasan tersangka berperan sebagai pengedar hingga bandar.

Mereka ditangkap setelah menerima 13 laporan dari masyarakar.

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay perdana memusnahkan ribuan gram narkotika

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya memusnahkan ribuan gram barang haram pada periode 2024.

"Kami hari ini memusnahkan barang haram hasil pengungkapan selama 2024," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (21/1/2025). 

Adapun barang haram tersebut yakni ganja 9.238,98 gram senilai Rp 18 Juta. 

Kemudian sabu-sabu 550,18 gram dengan nilai Rp 550 Juta, dan pil ekstasi 347 butir senilai Rp 104 juta. 

Dengan pemusnahan narkotika tersebut,  Kombes Pol Alfret  mengatakan pihaknya telah menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari bahaya narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved