Berita Terkini Nasional

Nenek Usia 64 Tahun di Kulonprogo Dirudapaksa Pemburu Rusa

Kasus rudapaksa terhadap nenek usia 64 tahun tersebut terjadi pada malam hari saat sang nenek sudah mau beranjak tidur.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Nenek usia 64 tahun di Kulonprogo dirudapaksa pemburu rusa. 

Tindak Pidana dan Proses Hukum

PR kini dikenakan Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Ia juga dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman yang sama.

Triyono mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pekan depan.

Saat ini, PR ditahan di rumah tahanan Mako Polres Kulon Progo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved