Berita Terkini Nasional
Nenek Usia 64 Tahun di Kulonprogo Dirudapaksa Pemburu Rusa
Kasus rudapaksa terhadap nenek usia 64 tahun tersebut terjadi pada malam hari saat sang nenek sudah mau beranjak tidur.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Nenek usia 64 tahun di Kulonprogo dirudapaksa pemburu rusa.
Tindak Pidana dan Proses Hukum
PR kini dikenakan Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Ia juga dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman yang sama.
Triyono mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pekan depan.
Saat ini, PR ditahan di rumah tahanan Mako Polres Kulon Progo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Alasan Sebenarnya Pria Pakai Cadar Menyamar Jadi Wanita Nyaris Dinikahi Pemuda |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Namo Minta Maaf Akui Tak Bisa Tahan Emosi Anak Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Heboh Ketua RT Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Fakta Sebenarnya Diungkap Kades |
![]() |
---|
Nasib Kapolsek Pati Jadi Sasaran Lempar Batu Massa Pendemo Bupati Sudewo, Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.