Polres Lampung Utara

Polsek Sungkai Utara Polda Lampung Fasilitasi Rembuk Pekon Selesaikan Selisih Paham Warganya

Polsek Sungkai Utara embuk pekon atasi persoalan warga Desa Negeri Campang Jaya dengan warga Desa Batu Nangkop, Kamis (23/1/2025).

Istimewa
Polsek Sungkai Utara embuk pekon atasi persoalan warga Desa Negeri Campang Jaya dengan warga Desa Batu Nangkop, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, Polda Lampung rembuk pekon atasi persoalan warga Desa Negeri Campang Jaya dengan warga Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kamis (23/1/2025).

Kegiatan mediasi rembuk pekon berlangsung di Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, Polda Lampung dihadiri Kapolsek AKP Mardiansyah, Camat Sungkai Tengah Zulham, pihak pertama Sidik dan pihak kedua Hendra Saputra sehubungan terjadinya salah paham antara kedua belah pihak. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menyampaikan, kejadian bermula pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib,  di rumah kepala desa di Desa Negeri Campang Jaya telah terjadi dugaan tindakan ancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh pihak ke dua kepada pihak ke satu. 

Setelah dilakukan serangkaian mediasi oleh Kapolsek Sungkai Utara, Camat Sungkai Tengah, Bhabinkamtibmas, kepala desa Negeri Campang Jaya, kepala desa Batu Nangkop serta pihak pihak terkait, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. 

"Hasil mediasi dan kesepakatan damai dalam rembuk pekon, kedua pihak sepakat berdamai," kata Kasi Humas. 

Kasi Humas menjelaskan, butir-butir kesepakatan diantaranya Pihak ke dua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali terhadap pihak ke satu . 

Pihak ke satu telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum. Pihak ke satu  dan pihak kedua menyadari dan menganggap permasalahan ini adalah kesalahpahaman. 

Pihak ke satu dan pihak kedua tidak akan saling mendendam di kemudian hari dan Pihak kedua berjanji tidak akan mengunggah status di media sosial yang dapat memprovokasi keluarga besar pihak ke satu serta pihak ke satu akan menjalin silaturahmi dengan pihak ke dua. 

"Ke dua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak tanpa paksaan, disaksikan saksi-saksi," jelasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved