Berita Terkini Nasional
Buntut Sertifikat Pagar Laut, DPR Minta Klarifikasi Jajaran Kementerian ATR/BPN
Ramainya perbincangan terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banteng, DPR RI bakal panggil instansi terkait.
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Nusron, Jumat (24/01/2025).
Sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat ini sudah diperiksa.
Tindakan mereka, kata Nusron, dikategorikan sebagai tindak pidana dan semestinya dijatuhi sanksi.
Bagi pejabat ATR/BPN, Nusron menganggapnya sebagai tindakan maladministratif.
"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar Nusron.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tegas Nusron.
Menteri Kelautan dan Perikanan Merasa Lemah
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara masalah pagar laut yang ada di Tangerang dan kini menjadi sorotan publik.
Sakti mengakui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan laut.
Sehingga kini muncul masalah pagar laut yang merugikan masyarakat sekitar, terutama para nelayan.
Hal itu diungkapkan Sakti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dalam RDP bersama Komisi IV DPR itu, Sakti menyebut KKP memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, hingga kekurangan anggaran untuk operasional.
"Saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana dan prasarana."
"Serta dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," kata Sakti dilansir Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.