Berita Terkini Nasional

Bak Beri Makan Kucing, Wahyu Hanya Letakkan Piring Nasi di Samping Istri yang Sakit

Bak beri makan kucing, Wahyu Saputra (26), seorang suami di Palembang tega meletakkan piring berisi makanan di samping tempat tidur istrinya.

SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DITANGKAP: Wahyu Saputra (baju oranye), suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga menyebabkan kematian ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Bak beri makan kucing, Wahyu dengan tega meletakkan piring berisi makanan di samping tempat tidur istrinya yang sedang terbaring sakit. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Bak beri makan kucing, Wahyu Saputra (26), seorang suami di Palembang dengan tega meletakkan piring berisi makanan di samping tempat tidur istrinya yang sedang terbaring sakit.

Padahal, kondisi istrinya yang diketahui bernama Sindi Purnama Sari (25), tak mampu menggerakkan tubuhnya.

Diketahui, insiden penelantaran hingga berujung kematian terjadi di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (21/1/2025). Seorang istri bernama Sindi Purnama Sari (25), diduga ditelantarkan suaminya, Wahyu Saputra (26), hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, seiring adanya laporan dari kakak korban bernama Purwanto (32), maka dengan adanya permasalahan tersebut Satreskrim melakukan pendalaman peristiwa apa yang terjadi.

"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaknya terjadi pada Desember 2024.

"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, namun tidak dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo. 

Lanjutnya, pada 9 Januari 2025 dengan kondisi korban yang semakin memprihatinkan, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban, karena fisiknya lemas hingga 16 Januari 2025.

"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruhkan makanan sekedarnya di samping tempat tidur korban," bebernya.

Tanggal 17 Januari 2025, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi, lalu memandikan korban pagi harinya.

Kemudian, siang menjelang sore tersangka menyuapi korban makan.

Setelah itu yang terjadi, pada dini harinya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan."

"Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah."

"Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah."

"Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.

Lalu, pada 21 Januari 2025, di sore hari, korban mengalami sesak napas.

Hingga tersangka menghubungi tetangganya bernama Dea dan bertanya terkait alat infus.

Namun, Dea tidak bisa membantu, akhirnya Dea menginformasikan kepada Ketua RT tentang kondisi korban. 

"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto, kakaknya.

"Di tanggal 21 Januari kakak korban mendatangi rumah korban, tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Masih kata Harryo, tanggal 22 Januari 2025 kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.

"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," ungkapnya.

"Kita telah mengonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah menderita penyakit pneumonia atau kanker paru."

"Penyakit itu (kanker paru) yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernafasan."

"Berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban, tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan, apakah itu penganiayaan atau lainnya," tandasnya.

Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus kematian Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu rumah tangga beranak satu yang diduga tewas akibat penelantaran dan penyekapan oleh suaminya, Wahyu Saputra (26), mengundang perhatian publik.

Kuasa hukum keluarga korban, Novel Suwa SH MH MM MSI, meminta agar tersangka dikenakan hukuman lebih berat dan meminta perubahan pasal dalam perkara ini.

Menurut keterangan Novel, setelah menerima kuasa untuk mewakili keluarga korban, dirinya langsung mendatangi Polrestabes Palembang dan mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan ditahan.

"Ya, setelah mendapatkan kuasa, saya langsung ke Polrestabes Palembang, dan diperlihatkan bahwa tersangka sudah ditangkap dan ditahan," ujar Novel saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes, Palembang, pada Selasa (28/1/2025).

Novel mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban meminta keadilan dan berharap agar pasal yang diterapkan diubah dari Pasal 49 menjadi Pasal 44 Ayat 2 terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami berharap hukuman yang diberikan lebih tinggi, karena jika hanya penelantaran, hukuman yang dijatuhkan hanya 5 tahun penjara," tambah Novel.

Terkait dengan isu bahwa tersangka sempat dilepas karena kurangnya bukti, Novel menyatakan bahwa ia tidak mengetahui informasi tersebut. 

Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga korban, tersangka langsung diamankan setelah kejadian.

Keluarga Khawatir Pelaku Kabur

Kasus kematian seorang ibu rumah tangga beranak satu, Sindi Purnama Sari (25), yang diduga ditelantarkan dan disekap oleh suaminya, Wahyu Saputra (26), masih terus bergulir di Polrestabes Palembang.

Namun, pihak keluarga korban kini mengungkapkan kekhawatiran terkait keberadaan terlapor, Wahyu Saputra, yang diduga menghilang setelah sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Purwanto, kakak korban, menyampaikan kekhawatirannya kepada Sripoku.com pada Selasa (28/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa meskipun telah melapor ke Polrestabes Palembang pada Rabu malam, 22 Januari 2025, sekitar pukul 23.00, terlapor sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Namun, setelah 1x24 jam terlapor dilepas karena alasan kurangnya alat bukti.

"Setelah diamankan dan dilepas, kami melihat terlapor ini beberapa kali melintas di depan rumah kami setelah jenazah adik saya dimakamkan," ujar Purwanto.

Hal ini membuat keluarga semakin khawatir jika terlapor berusaha menghilang dan menghindari proses hukum.

Keluarga korban juga mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa Wahyu Saputra wajib lapor. Namun, Purwanto mengungkapkan bahwa mereka merasa khawatir terlapor akan melarikan diri.

"Kami berharap pihak kepolisian segera mengungkap tuntas kasus penelantaran dan KDRT ini. Kami ingin ada keadilan untuk adik saya," harap Purwanto.

Kesaksian Keluarga Korban

Diduga disekap suami selama setahun, kondisi Sindi Purnama Sari alias SPS (25) sangat memprihatinkan ketika ditemukan pihak keluarga. Tubuh korban terlihat kurus kering.

Diketahui, insiden penyekapan hingga berujung kematian terjadi di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (21/1/2025). Seorang istri inisial Sindi diduga disekap suaminya selama 1 tahun hingga meninggal dunia.

Sindi ditemukan sudah tak bernyawa dengan tubuh kurus kering setelah pihak keluarga datang ke rumahnya.

Purwanto (32), saudara Sindi, mengatakan bahwa diduga kuat pelaku penyekapan adiknya adalah suami korban, WS (25), berdasarkan cerita langsung dari Sindi sebelum meninggal.

"Sebelum adik saya meninggal, dia bilang bahwa dia (suaminya) sudah jahat."

"Omongan itu kami rekam untuk jadi bukti melapor ke polisi," kata Purwanto, Senin (27/1/2025).

Purwanto menjelaskan, ia mengetahui kondisi Sindi setelah menerima telepon dari keluarganya yang mengatakan bahwa korban dalam kondisi memprihatinkan.

Berdasar informasi itu, Purwanto langsung bergegas menuju rumah kontrakan korban.

Sesampainya di sana, ia mendapati Sindi dalam kondisi kurus kering dengan bau tak sedap, dan rambutnya menjadi gimbal serta berkutu.

Karena kondisi tersebut, Purwanto segera membawa Sindi ke Rumah Sakit Hermina Jakabaring untuk mendapatkan perawatan.

"Adik saya, menurut dokter saat itu, mengalami dehidrasi parah, sehingga langsung dirawat di ruang ICU."

"Terakhir komunikasi dengan adik saya itu pada Februari 2024 lalu," jelasnya.

Namun, setelah satu hari dirawat, Sindi akhirnya meninggal pada Rabu (22/1/2025) dan dimakamkan keesokan harinya.

Purwanto yang tidak terima dengan kejadian tersebut, langsung melaporkan dugaan penelantaran tersebut ke polisi.

"Kami minta pelaku ditindak tegas dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, membenarkan laporan tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku telah ditangkap dan kasus tersebut kini ditangani oleh Polrestabes Palembang.

"Untuk pelaku sudah kita amankan dan saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Palembang."

"Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkapnya singkat.

( Tribunlampung.co.id / Sripoku.com )

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved