Kasus Curat di Lampung Selatan

Aksi Pencurian di Toko Cat Lampung Selatan Rugikan Korban Rp 12,7 Juta

Aksi pencurian dengan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, mengakibatkan kerugian hingga Rp 12,7 juta.

|
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
RILIS KASUS CURAT - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin (atas, 2 kiri) saat memimpin pers rilis terkait kasus curat di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). Aksi pencurian yang terjadi di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, mengakibatkan kerugian hingga Rp 12,7 juta. 

Modus Operandi

Modus operandi para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ), di Kalianda, Lampung Selatan, yakni masuk melalui jendela hingga merusak CCTV di dalam toko.

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat. Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

Adapun aksi curat yang dilakukan pelaku yakni memasuki toko Cat Panca Warna.

AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mendongkel pintu toko Cat Panca Warna.

Kemudian, kedua pelaku masuk ke dalam toko dan merusak 3 kamera CCTV yang berada di dalam toko.

"Selanjutnya para pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2025).

Pers Rilis Kasus Curat

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat.

Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

AKBP Yusriandi Yusrin tak sendiri. Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul, Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curat di wilayahnya.

Keduanya yakni Sopari (48), bekerja sebagai buruh, warga Jalan Raden Intan Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kemudian, Riski Ari Maulana (28), warga Jalan Raden Intan Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Adapun kasus curat yang dilakukan keduanya terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.44 WIB di Jalan Raden Intan, Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved