Kasus Curat di Lampung Selatan

Aksi Pencurian di Toko Cat Lampung Selatan Rugikan Korban Rp 12,7 Juta

Aksi pencurian dengan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, mengakibatkan kerugian hingga Rp 12,7 juta.

|
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
RILIS KASUS CURAT - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin (atas, 2 kiri) saat memimpin pers rilis terkait kasus curat di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). Aksi pencurian yang terjadi di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, mengakibatkan kerugian hingga Rp 12,7 juta. 

Atas insiden tersebut, korban melapor ke polisi dan dibuatkan laporan polisi LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (16/1/20245).

Berdasarkan laporan korban, kata Yusriandi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Timsus Sikat Rajabasa kemudian mendapat informasi bahwa keberadaan seorang pelaku di Gang Palem, Kalianda.

Kemudian, Timsus Sikat Rajabasa langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku atasnama Sopari.

Di dalam rumah pelaku Sopari tersebut, Timsus mengamankan barang bukti berupa cat ukuran kecil sebanyak kurang lebih 30 kaleng dan cat ukuran sedang sebanyak 2 kaleng.

Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus Sikat Rajabasa kembali mengamankan pelaku lainnya atasnama Rizki Ari, yang juga berada di Gang Palem.

Dari rumah pelaku Rizki Ari, Timsus Sikat Rajabasa mengamankan barang bukti berupa 2 galon besar cat tembok, kit poles bodi mobil, tiner dan cat pilok.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved