Kasus Curat di Lampung Selatan
Aksi Pencurian di Toko Cat Lampung Selatan Rugikan Korban Rp 12,7 Juta
Aksi pencurian dengan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, mengakibatkan kerugian hingga Rp 12,7 juta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Atas insiden tersebut, korban melapor ke polisi dan dibuatkan laporan polisi LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (16/1/20245).
Berdasarkan laporan korban, kata Yusriandi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Timsus Sikat Rajabasa kemudian mendapat informasi bahwa keberadaan seorang pelaku di Gang Palem, Kalianda.
Kemudian, Timsus Sikat Rajabasa langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku atasnama Sopari.
Di dalam rumah pelaku Sopari tersebut, Timsus mengamankan barang bukti berupa cat ukuran kecil sebanyak kurang lebih 30 kaleng dan cat ukuran sedang sebanyak 2 kaleng.
Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus Sikat Rajabasa kembali mengamankan pelaku lainnya atasnama Rizki Ari, yang juga berada di Gang Palem.
Dari rumah pelaku Rizki Ari, Timsus Sikat Rajabasa mengamankan barang bukti berupa 2 galon besar cat tembok, kit poles bodi mobil, tiner dan cat pilok.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian di Kalianda, Amankan 1 Pelaku |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 2 Pelaku Curat Asal Lampung Timur |
![]() |
---|
Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Curat |
![]() |
---|
2 Pencuri di Toko Cat Lampung Selatan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masalah Ekonomi Jadi Motif 2 Pelaku Pencurian di Toko Cat Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.