Berita Lampung

Penganut Agama Kepercayaan pada Semester II Tahun 2024 di Mesuji Lampung Ada 5 Orang

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II tahun 2024 ada 5 orang penduduk di Mesuji, Lampung yang terdata menganut agama kepercayaan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
AGAMA KEPERCAYAAN - Pelayanan Adminduk Data Kependudukan di MPP Mesuji, pada 9 Januari 2024. Disdukcapil Mesuji mencatat pada Semester II tahun 2024 ada 5 orang penduduk menganut agama kepercayaan. 

Tribunlampung.co.id, MesujiDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mesuji telah menerima data kependudukan pada Semester II tahun 2024.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II tahun 2024 ada 5 orang penduduk di Mesuji, Lampung yang terdata menganut agama kepercayaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025).

"Berdasarkan DKB semester II tahun 2024 terdapat 5 orang di Mesuji yang menganut agama kepercayaan," ujarnya.

Mursalin menyebut jika dibandingkan pada semester I tahun 2024 angkanya turun.

Sebab, pada semester I tahun 2024 penganut agama kepercayaan di Mesuji berjumlah 6 orang.

Dijelaskan untuk penganut agama mayoritas penduduk di Mesuji tetap Islam yang jumlahnya mencapai 231786 jiwa.

Di urutan kedua ada penganut agama Hindu yang jumlahnya mencapai 5.558 jiwa.

Kemudian ada penganut agama Kristen yang jumlahnya mencapai 2.942 jiwa

Sedangkan untuk penganut agama Katolik jumlahnya mencapai 803 jiwa.

Selanjutnya untuk penganut agama Buddha jumlahnya mencapai 108 jiwa dan terakhir untuk penganut agama Khonghucu tidak ada.

Ditambahkan Mursalin sebelumnya warga di Indonesia yang menganut agama kepercayaan tidak mendapatkan ruang atas statusnya dalam dokumen kependudukan.

Oleh karenanya sejak digugat melalui MK dan dinyatakan menang gugatan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Maka warga negara Indonesia memiliki hak atas status keagamaannya dalam dokumen kependudukan.

Atas putusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2007 tenang Blanko Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

"Jadi kami dari Disdukcapil Mesuji menindaklanjuti putusan MK dan Permendagri untuk menerbitkan KK bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved