Pemkot Bandar Lampung

Terbitkan 30 PBG di Januari 2205, Disperkim Bandar Lampung Optimis Capai Target Retribusi

Disperkim Pemkot Bandar Lampung menyebut telah menerbitkan 30 Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG hingga akhir Januari 2025 ini.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
PENERBITAN PBG - Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto saat diwawancarai di ruang kerjanya terkait PBG, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Disperkim Pemkot Bandar Lampung menyebut telah menerbitkan 30 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga akhir Januari 2025 ini.

Sebagai informasi, Disperkim Pemkot Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 513 PBG pada tahun 2024 lalu.

Dengan capaian itu, tahun ini Disperkim Pemkot Bandar Lampung menargetkan retribusi penerbitan PBG senilai Rp 14 miliar.

“Untuk tahun 2025 hingga Januari akhir ini kita telah terbitkan 30-40 PBG. Kalau untuk target kita pastinya ingin ini sebanyak-banyaknya,” ujar Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Kamis (30/1/2025).

“Karena retribusi PAD dari PBG ini kita ditarget sebanyak 14 miliar untuk tahun ini. Kita optimis bakal tercapai,” ujarnya.

Ia menambahkan, bangunan yang dibangun dan diterbitkan PBG-nya biasanya terdiri dari bangunan seperti perumahan, hotel, gudang dan ruko.

Menurut Yusnadi, perumahan merupakan pembangunan yang paling banyak menerbitkan PBG di tahun 2024 lalu.

“Rata-rata yang membuat PBG paling banyak ingin membangun perumahan. Saat ini sudah banyak pembangunan yang berkembang,” bebernya.

“Di Bandar Lampung yang mulai berkembang di Kecamatan Kemiling, Sukabumi, Sukarame dan lainnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, setidaknya memerlukan waktu selama tiga minggu agar suatu bangunan mendapatkan izin PBG.

“Terkait lama prosesnya itu bisa sampai tiga minggu atau 15 hari kerja. Jadi kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pengembang bangunan baru di Bandar Lampung sudah harus memiliki atau menerbitkan PBG.

“Kalau bangunan baru itu wajib mengurus PBG. Dengan sudah diterbitkan pihak pengembang sudah wajib retribusi ke pemkot,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hal penerbitan PBG, pihak yang berwenang ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Permohonan dan perizinan itu di PTSP, kita hanya terkait dengan kajian teknis dan melihat ke lapangan untuk kesesuaian tata ruangnya,” ucapnya.

“Artinya bangunan itu bisa tidak dibangun di wilayah itu, nah kita melihat sesuai apa tidak. Nanti tim kita akan turun langsung untuk melihat,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved