Berita Lampung

Kejari Geledah Rumah dan Ruang Kerja Sekkab Pringsewu

Seusai menetapkan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka, Kejari juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, Kamis (30/1/2025) sore.

Tayang:
Dok Kejari Pringsewu
PENGGELEDAHAN - Kejari Pringsewu menggeledah rumah pribadi Sekkab Heri Iswahyudi dan ruang kerjanya seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ, Kamis (30/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. 

Seusai menetapkan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka, Kejari juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, Kamis (30/1/2025) sore.  

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan rumah pribadinya di Jalan Raya Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.

“Ya, penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022,” jelas Wisnu.  

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Kegiatan penggeledahan ini juga mendapatkan pengawalan dari personel Kodim 0424/Tanggamus.  

Wisnu menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

“Kami akan terus bekerja profesional dan memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Bungkam

Sementara itu, Heri Iswahyudi irit bicara saat ditanya awak media setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat digiring keluar dari kantor Kejari Pringsewu menuju mobil tahanan, Kamis (30/1/2025), Heri enggan berkomentar banyak. “Tanyakan ke penyidik,” ujar Heri.  

Saat kembali dicecar pertanyaan soal keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ, Heri tak mau menjawab.

“Silakan tanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya sambil berjalan cepat menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Kota Agung, Tanggamus.

Dia mengatakan, penetapan Heri Iswahyudi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka HI (Heri Iswahyudi) dalam jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Raden, Kamis (30/1/2025).  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved