Berita Lampung

Kejari Geledah Rumah dan Ruang Kerja Sekkab Pringsewu

Seusai menetapkan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka, Kejari juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, Kamis (30/1/2025) sore.

Tayang:
Dok Kejari Pringsewu
PENGGELEDAHAN - Kejari Pringsewu menggeledah rumah pribadi Sekkab Heri Iswahyudi dan ruang kerjanya seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ, Kamis (30/1/2025). 

Dia menegaskan, seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

Marindo juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja secara profesional. “Pelayanan publik dan pembangunan daerah harus tetap berjalan. Jangan sampai kinerja terganggu oleh situasi yang ada," ujar Marindo.  

Untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, Inspektur Pringsewu Andi Purwanto ditunjuk sebagai Plh Sekkab untuk menggantikan Heri Iswahyudi. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama proses hukum berlangsung.  

Terlebih, kata Marindo, keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu,” pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved